Senin, 23 Mei 2016

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) DAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Untuk melengkapi Usaha yang dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu (KSU AMPUH) telah melengkapi dengan persyaratan menurut Undang-Undang yaitu Tanda Daftar Perusahaan Koperasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Tanda daftar Perusahaan No. 22.01.2.64.00132, dengan Kegiatan Pokok Simpan Pinjam.

Sebagai Koperasi Serba Usaha maka untuk merintis kegiatan Pokok dagang dan jasa  KSU AMPUH juga telah melengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503-12/379/SIUP/BPPT/2016 dengan kegiatan Barang/Jasa Dagangan Utama: Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Perlengkapan Gambar, Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan Rumat Tangga lainnya; Perdagangan hasil Percetakan dan Penerbitan; Jasa foto kopi; Perdagangan eceran komputer dan Perlengkapan lainnya.
Atas dukungan Para Anggota seluruh semoga seluruh Usaha dapat dijalankan dengan Baik dan dapat mensejahterakan seluruh kebutuhan anggota.