Senin, 23 Mei 2016

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) DAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Untuk melengkapi Usaha yang dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu (KSU AMPUH) telah melengkapi dengan persyaratan menurut Undang-Undang yaitu Tanda Daftar Perusahaan Koperasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Tanda daftar Perusahaan No. 22.01.2.64.00132, dengan Kegiatan Pokok Simpan Pinjam.

Sebagai Koperasi Serba Usaha maka untuk merintis kegiatan Pokok dagang dan jasa  KSU AMPUH juga telah melengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503-12/379/SIUP/BPPT/2016 dengan kegiatan Barang/Jasa Dagangan Utama: Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Perlengkapan Gambar, Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan Rumat Tangga lainnya; Perdagangan hasil Percetakan dan Penerbitan; Jasa foto kopi; Perdagangan eceran komputer dan Perlengkapan lainnya.
Atas dukungan Para Anggota seluruh semoga seluruh Usaha dapat dijalankan dengan Baik dan dapat mensejahterakan seluruh kebutuhan anggota.

Senin, 15 Februari 2016

Rapat Anggota Tahunan KSU AMPUH Tahun Buku 2015




Puji Syukur kehadirat Tuhan bahwa pada hari Minggu, 14 Pebruari 2015 telah dapat dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) KSU AMPUH "Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu" yang ke V, di Aula Kampus Unipas Jalan Bisma 22 Singaraja, yang dihadiri oleh 87 anggota dengan menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
  1. Menerima dengan aklamasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2015
  2. Menetapkan Rencana Kerja dan RAPBK Tahun 2016, dengan penambahan kegiatan antara lain: 1) Simpanan Wajib ditingkatkan menjadi Rp. 20.000,-; 2) bagi anggota yang tidak aktif akan diberikan surat peringatan sampai 3 x setelah itu tidak ada respon akan diberhentikan secara hormat; 2) menambah anggota maksimal 10 orang dengan syarat aktif ikut membesarkan koperasi; 3) mengadakan penyekatan ruangan; pengembangan usaha melayani anggota dalam pembelian alat-alat rumah tangga maupun elektronik, dan sepeda motor dengan membangun kerjasama dengan toko elektronik, toko perabotan rumah tangga maupun dealer sepeda motor
  3. Memilih dan Menetapkan Kembali Pengurus dan Pengawas periode 2010-2015  untuk menjadi Pengurus dan Pengawas Periode 2015-2020, yaitu: Pengurus: 1) Dr. Gede Sandiasa, S.Sos, M.Si (Ketua); 2) Drs. Made Madiarsa, MMa (Sekretaris); 3) Dra. Ni Ketut Adi Mekarsari, MM (Bendahara). Sedangkan sebagai Badan Pengawas ditetapkan kembali 1) Dra. Ni Nyoman Resmi, MM; 2) Saptala Mandala, SH, MH (anggota) dan Made Tantra (anggota)

Turut Hadir dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Buleleng
Anggota yang hadir berjumlah 87 orang 




Selasa, 02 Februari 2016

Undangan Rapat Anggota Tahunan KSU AMPUH Tahun Buku 2015

Undangan Rapat Anggota Tahunan KSU AMPUH pada Hari Minggu 14 Pebruari 2016, untuk itu kami pengurus mengundang seluruh anggota untuk hadir, di kampus Unipas Jalan Bisma 22 jam 09.00 wita sampai selesai, atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih

Laporan Perkembangan Unit Simpan Pinjam KSU AMPUH 2010-2015



Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya kita dapat berkumpul dalam suasana kekeluargaan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha AMPUH Tahun buku 2015 pada tahun yang ke Empat. RAT merupakan kewajiban pengurus sebagai wadah untuk menyampaikan pertanggungjawaban keuangan pengurus kepada anggota koperasi. Adapun yang dapat disampaikan dalam laporan ini adalah mengenai; bidang organisasi, bidang administrasi, dan bidang usaha.

I.        Organisasi
1.      Sejarah KSU AMPUH
Koperasi Serba Usaha “Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu” didirikan atas prakarsa Lembaga Peduli Umat Hindu yang mana anggotanya sebagian besar terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang secara intensip menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat ekonomi lemah khususnya Umat Hindu. Dimana Umat Hindu di Bali melaksanakan kewajiban ibadah dan tanggungjawab terhadap leluhur cukup besar, Untuk bisa mempertahankan tradisi budaya khususnya bagi Umat Hindu yang kurang mampu diperlukan uluran tangan dari berbagai pihak, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan termasuk LPUH (Lembaga Peduli Umat Hindu) yang memiliki inisiatif untuk mendirikan Koperasi yang dapat membantu dan memperkuat posisi umat yang kurang mampu menjadi lebih baik, bahkan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan tanggungjawabnya dalam mempertahankan tradisi, agama dan kepercayaannya. KSU “AMPUH” didirikan oleh Dewan Pendiri berjumlah 22 (dua dua) orang pada tanggal 31 Agustus 2010 dan melaksanakan kegiatannya mulai tanggal 4 Januari 2010. Koperasi Serba Usaha “Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu” KSU-AMPUH memperoleh badan hukum Nomor:   67/BH/XXVII.3/V/2010, tanggal: 2 Mei 2010, alamat : Jalan Bisma 22 Singaraja Bali.
2.      Struktur Organisasi
Berdasarkan hasil Rapat Pembentukan tanggal 31 Agustus 2010, dan diperkuat dengan akta notaris Farida Andriani, SH. Nomor: 02 tertanggal 10 April 2010, adapun daftar pengurus sebagai berikut:
Pengurus
Ketua              : Gede Sandiasa, S.Sos, M.Si
Sekretaris        : Drs. I Made Madiars, MMa
Bendahara       : Dra.Ni Ketut Adi Mekarsari, MM
Pengawas
Ketua              : Dra. Nyoman Resmi, MM
Anggota          : Saptala Mandala, SH, MH
Anggota          : Made Tantra

  3. Keanggotaan dan Pegawai
      Sampai tahun buku 2015 keanggotaan berjumlah 150 orang dengan pegawai berjumlah 7 orang, yaitu:
1. Gede Sandiasa (Ketua_Pengelola)
2. Luh Putu Ary Suryaning, SE (Kasir)
3. Kadek Diah Puji Rahayu, SE (Juru Buku)
4. Ketut Sujana (Bagian Kredit)
5. Luh Sumarni (Pembantu TU)
6. Ketut Sumardika (Petugas Lapangan)
7. Kadek Juliati (Petugas Lapangan)



II.      Bidang Administrasi
Proses administrasi dalam rangka mendukung kegiatan operasional sudah terus diupayakan secara bertahap untuk menghasilkan laporan keuangan sesuai petunjuk Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng.
  1. Administrasi kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng.
  2. Administrasi Keuangan dan Pembukuan; dilakukan pencatatan secara tertib dan mudah, tertib administrasi dan bukti transaksi. Disamping secara manual KSU AMPUH juga mempergunakan bantuan Program Perbankan dan setiap akhir bulan dilakukan pengeprinan secara lengkap, tapi untuk kas, laporan rugi laba, neraca singkat, neraca harian, mutasi kredit, berita acara keuangan di print setiap hari dicheck atau dicocokkan dengan buku bantu dan laporan keuangan secara manual dan bukti-bukti transaksi. 
  3. Administrasi Kredit. Proses yang menyangkut kredit, dari permohonan calon debitur yang diterima pegawai bagian kredit. Permohonan di analisa, dibuat keputusan, calon debitur mengisi blanko permohonan, dilakukan penilaian tentang kelayakan penerima pinjaman, baik berkaitan dengan kemampuan bayar, jaminan, kepercayaan dan debitur menanda tangani SPP (Surat Perjanjian Pinjaman), lalu realisasi kredit. Setelah realisasi terus diadakan pengawasan kredit sampai kredit lunas. 
  4.  Administrasi yang Terkait Kerja Sama. Dalam melancarkan usaha KSU AMPUH melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, seperti LPD, Koperasi, Instansi Pemerintah dan Swasta dengan perikatan kerjasama yang saling menguntungkan. 
  5.  Administrasi  menyangkut Tata Usaha. Dalam rangka menudahkan mengenali dan mengambil kembali arsip, bukti-bukti telah dilakukan dengan filing system, sehingga dapat memperlancar pelayanan dan guna keperluan laporan baik secara manual maupun melalui komputerisasi


Bagan Alur Administrasi dan Transaksi Pelayanan Anggota KSU AMPUH


  Perkembangan Unit Simpan Pinjam KSU Ampuh periode 2010-2015 dapat digambarkan pada grafik sebagai berikut.
 Semoga atas dukungan para anggota, KSU AMPUH dapat melaksanakan visi dan misinya


Senin, 10 Agustus 2015

PROGRAM SIMPANAN MASA DEPAN "SI AMPUH"

SI AMPUH  sebagai program unggulan dengan penawaran tabungan yang dapat dirancang dalam menentukan masa depan anggota dan keluarganya, yang dapat disetor perbulan dari setoran minimal Rp. 10.000,- yang dapat dirancang dari satu tahun sampai 10 tahun berikutnya, dengan perhitungan bunga anuitas. 
Setoran dari Rp.10.000,- s/d Rp. 50.000,-
 dalam kurun waktu 12 s/d 120 bulan
Dalam penyelenggaraan program KSU AMPUH peran anggota dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi kerakyatan sangat penting dalam mendukung kemajuan koperasi ini, peran pemerintah dan swastapun sangat kami harapkan. Terima kasih pada seluruh anggota yang telah dengan baik dapat mendukung KSU AMPUH dari sisi permodalan.

BADAN HUKUM KSU AMPUH SINGARAJA

KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
 AMANAT MASYARAKAT PEDULI UMAT HINDU (AMPUH) 
BADAN HUKUM  NO. 67/BH/XXVII.3/V/2010
AKTA PENDIRIAN KSU AMPUH TERTANGGAL 10 APRIL 2010